Dana	Alokasi	Khusus	(DAK)	bidang	Pendidikan	merupakan	salah	satu	kebijakan	desentralisasi	 fiskal	 untuk	 mempercepat	 pembangunan	 infrastruktur	 akses,	 dan	 mutu	 pendidikan	 yang	 merata	dan	tepat	sasaran.	Percepatan	pembangunan	tersebut	melalui	kegiatan	DAK	bidang	 Pendidikan	 jenjang	 pendidikan	menengah	 diharapkan	 dapat	membantu	 pemerintah	 pusat	 dari	 segi	 pendanaan	 maupun	 pelaksanaan	 pembangunan	 dalam	 mewujudkan	 Pendidikan	 Menengah	 Universal	 (PMU).	 
Sesuai	 Peraturan	 Pemerintah	 Nomor	 55	 tahun	 2005	 tentang	 Dana	 Perimbangan	 menyebutkan	 bahwa	 DAK	 dialokasikan	 setiap	 tahun	 untuk	 daerah	 tertentu	 dalam	 rangka	 mendukung	 pembangunan	 yang	 menjadi	 prioritas	 nasional.
Mengingat	pelaksanaan	DAK	merupakan	kegiatan	satu	tahunan	(single year),	sehingga	perlu	 dilakukan	pemantauan	dan	evaluasi	pelaksanaan	DAK	secara	berkala. Pelaksanaan	pemantauan	dan	evaluasi		mengacu	kepada	peraturan	yang	mengatur	tentang	 pemantauan	 dan	 evaluasi	 pelaksanaan	 Dana	 Alokasi	 Khusus	 tertuang	 dalam	 Surat	 Edaran Bersama	 (SEB)	 antara	 Menteri	 Negara	 Perencanaan	 Pembangunan	 Nasional,	 Menteri	 Keuangan,	dan	Menteri	Dalam	Negeri.
Kegiatan	pemantauan	dan	evaluasi	meliputi	seluruh	 Kabupaten/Kota	 yang	 menerima	 alokasi	 DAK	 di	 tahun	 bersangkutan.	 Mengingat	 pelaksanaan	 pemantauan	 harus	 tetap	 berjalan	 untuk	 seluruh	 Kabupaten/Kota	 penerima	 DAK	 bidang	 Pendidikan	 Menengah,	 diperlukan	 cara	 yang	 lebih	 efektif	 dan	 efisien	 dalam	 melakukan	 pemantauan	 dan	evaluasi	 pelaksanaan	 kegiatan	DAK	Bidang	Pendidikan	Dasar.
Salah	 satu	 cara	 meningkatkan	 efektifitas	 dan	 efisiensi	 tersebut	 dengan	 memanfaatkan	 teknologi	internet. Direktorat	 Jenderal	 Pendidikan	 Dasar	 dan	 Menengah,	 Kementerian	 Pendidikan	 dan	 Kebudayaan	 (Ditjen	 Dikdasmen,	 Kemdikbud)	 berupaya	 meningkatkan	 efektifitas	 dan	 efisiensi	 pemantauan	 dan	 evaluasi	 pelaksanaan	 kegiatan	 DAK	 Bidang	 Pendidikan	 Dasar dengan	 mengembangkan	 Sistem	 Informasi	 Dana	 Alokasi	 Khusus	 Bidang	 Pendidikan	 Menengah	 (SIDAK	 DIKDASMEN).
SIDAK	 DIKDASMEN dibangun	 dengan	 tujuan	 untuk	 mempermudah	 pelaporan	 DAK	 Bidang	 Pendidikan Dasar	 dan	 Menengah dari	 seluruh	 kabupaten	 kota	 ke	 tingkat	 pusat.	 Sistem	 dibangun	 dengan	 menggunakan	 platform Web	 (Web	Based) sehingga	 dapat	 diakses	 dimana	 saja	 selama	 tersedia	koneksi	internet.
Sistem	 Informasi	Dana	Alokasi	Khusus	Bidang	Pendidikan	Dasar	dan	Menengah (SIDAK	DIKDASMEN)	 dapat	diakses	di	alamat	https://simdak.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Panduan tersebut bisa kalian unduh pada link dibawah ini:




